PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 85
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi dilarang:
a.
menjadikan AKE PB-PJLPB sebagai hak kepemilikan atas
tanah dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJLPB kepada pihak lain;
c. menjadikan PB-PJLPB sebagai jaminan atau agunan; dan d. membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha pada PB-PJLPB.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
