Pasal 84
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi wajib:
a.
menyelenggarakan
kegiatan
PB-PJLPB
tahap
Eksplorasi dengan menerapkan kaidah konservasi di
bidang geologi, kelestarian sumber daya alam hayati,
konservasi tanah dan air sesuai dengan PL dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur yang merupakan
penjabaran per tahun dari RKE-PJLPB;
c.
melaksanakan
perlindungan
dan
pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar AKE Panas Bumi;
d.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan, dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
e.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKE
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memelihara aset negara bagi pemegang izin yang
memanfaatkan infrastruktur milik negara;
g.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan
terkait konservasi keanekaragaman hayati dan
restorasi kawasan;
h.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
i.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKE
Panas Bumi jika terdapat areal yang sudah tidak
dipergunakan atau tidak melanjutkan ke tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
j.
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKE Panas
Bumi;
- perlindungan dan pengamanan di dalam dan sekitar AKE Panas Bumi;
- pelestarian keanekaragaman hayati;
- pengelolaan limbah; dan
- kegiatan lain yang mendukung pengelolaan bidang konservasi; k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJLPB tahap Eksplorasi secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri dengan tembusan:
- sekretaris jenderal;
- Direktur Jenderal;
- direktur jenderal yang membidangi Panas Bumi;
- gubernur atau bupati/wali kota setempat sesuai dengan kewenangan; dan
- kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan;
l.
melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
m.
memiliki pas masuk KPA termasuk bagi karyawan
dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1
(satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
n. menyelesaikan konflik sosial dan/atau tenurial secara persuasif; o. melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat dalam dokumen PL; dan p. memelihara aset hasil pelaksanaan kegiatan eksplorasi sampai dengan adanya kepastian tindak lanjut ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(2) Selain wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi harus: a. memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan; dan b. melakukan pengecekan ulang batas AKE Panas Bumi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali berkoordinasi dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
