PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 83
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
KPA dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
