Pasal 82
(1) Dalam hal RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dapat mengajukan revisi RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Direktur Jenderal. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
