Pasal 99
(1) Laporan kegiatan PB-PJLPB berupa laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB-PJLPB. (2) Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB yang telah disahkan; b. permasalahan/kendala dan upaya tindak lanjut; c. data tenaga kerja; d. data penambahan atau pengurangan nilai investasi; dan e. data kecelakaan kerja, jika ada. (3) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan tahunan juga memuat: a. realisasi produksi listrik; b. realisasi pembayaran PNBP; dan c. penambahan atau pengurangan nilai investasi. (4) Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
