PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 100
(1) Periode atau jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) untuk: a. laporan semester I, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni; dan b. laporan tahunan, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk laporan semester I; dan b. tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
