PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 101
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktur Jenderal melakukan pencermatan. (2) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedelapan
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
