PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 376
(1) PJL Angin tahap pemanfaatan pada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik dengan kapasitas terpasang maksimum 50 (lima puluh) megawatt selama masa Perizinan Berusaha. (2) PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kegiatan pembangkitan tenaga listrik.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
