Pasal 214
(1)
Bukti pembayaran Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-
PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2)
huruf f merupakan bukti pembayaran
a.
Iuran PB-PSWA di TN dan TWA; atau
b.
retribusi PB-PSWA di Tahura.
(2)
Pemohon PB-PSWA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 206 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e harus melakukan pembayaran Iuran PB-
PSWA dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB-
PSWA yang diterbitkan Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran Iuran PB-PSWA dalam
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari
terhitung
sejak
diterimanya
surat
perintah
pembayaran Iuran PB-PSWA; dan
b.
bukti pembayaran Iuran PB-PSWA dianggap sah jika
kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP
berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank
sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA telah
dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PSWA ditolak,
pengembalian Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA
kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
