Pasal 215
(1) Pemohon PB-PSWA yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip terbit. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Persetujuan Prinsip dinyatakan batal.
(4)
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
