PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 213
Permohonan penilaian dan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 211 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penilaian dan pengesahan revisi RPSWA.
