PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 212
(1) RPSWA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) dapat dilakukan revisi setelah pemohon mendapatkan PB-PSWA. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebijakan strategis pemerintah; b. perubahan luas areal; dan/atau c. perubahan rencana pengusahaan. (3) Permohonan revisi dokumen RPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. perubahan desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam; dan/atau
b. perubahan tata letak sarana dan prasarana pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam.
