Pasal 211
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 terdapat ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik, dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik dan tata letak kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RPSWA, desain fisik, dan tata letak dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RPSWA, yang dilampiri dengan desain fisik dan tata letak yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan diterima.
