PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 210
(1)
RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 paling
sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
data umum perusahaan;
c.
data umum areal yang diusahakan;
d.
rencana kegiatan pengusahaan;
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan;
f.
analisis investasi meliputi net present value, internal
rate of return, benefit cost ratio, dan payback period;
dan
g.
lampiran.
(2)
Format penyusunan RPSWA, desain fisik, dan tata letak
sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
