Pasal 209
(1) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf d, diajukan setelah memperoleh laporan berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas areal usaha. (2) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan melampirkan: a. desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam; dan b. tata letak sarana dan prasarana pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam. (3) RPSWA, desain fisik, dan tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian RPSWA, desain fisik, dan tata letak. (5) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengecekan lapangan. (6) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak diterima permohonan pengesahan RPSWA.
