PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 208
(1) Peta usulan areal kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh pihak pemohon dan disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Peta usulan areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
