Pasal 207
(1)
Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf b
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2)
Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Hasil
pemberian
tanda
batas
areal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan
cetak dan salinan peta digital tanda batas areal yang
dimohon dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu).
(4)
Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Berita acara pemberian tanda batas areal PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
