Pasal 206
(1)
Permohonan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui Sistem OSS disertai dokumen
persyaratan.
(2)
Dokumen
persyaratan
permohonan
PB-PSWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas areal yang dimohon;
c.
peta usulan areal kegiatan usaha dengan skala
paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh
lima ribu) dan salinan peta digital dengan format
shapefile;
d.
RPSWA
yang
ditandatangani
oleh
pemohon,
disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
e.
desain fisik dan tata letak sarana dan prasarana yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
yang merupakan bagian dari RPSWA; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PSWA atau
retribusi
PB-PSWA
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur Jenderal mendelegasikan pengesahan desain
fisik dan tata letak sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e kepada Direktur.
