Pasal 267
(1)
Permohonan
perpanjangan
PB-PSWA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 diajukan oleh pemohon yang
memiliki hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA dengan
hasil minimal berkinerja baik dan telah menyetorkan
PHU-PSWA selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum
mengajukan permohonan perpanjangan.
(2)
Permohonan
perpanjangan
PB-PSWA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a.
RPSWA lanjutan;
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PSWA atau
retribusi PB-PSWA;
c.
laporan akhir kegiatan usaha; dan
d.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan
melampirkan bukti setor PHU-PSWA 5 (lima) tahun
terakhir.
(3)
RPSWA lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha
disusun menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam lampiran Menteri ini.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perpanjangan
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
