PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 266
(1) Perpanjangan PB-PSWA dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perpanjangan PB-PSWA diajukan: a. paling cepat 3 (tiga) tahun; dan b. paling lambat 2 (dua) tahun,
sebelum berakhirnya PB-PSWA kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
