PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 265
Dalam hal PB-PSWA telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Umum
