Pasal 264
(1)
PB-PSWA atau PB-PJWA berakhir dalam hal:
a.
jangka waktu berakhir dan/atau tidak diperpanjang
untuk PB-PSWA;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau orang perseorangan pemegang
Perizinan Berusaha meninggal dunia; atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a.
melunasi
seluruh
kewajiban
keuangan
serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
merehabilitasi, merestorasi, dan/atau mereklamasi
kerusakan
yang
ditimbulkan
akibat
dari
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sarana wisata
alam;
c.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
d.
memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih
terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal
Perizinan Berusaha berakhir; dan
e.
mengembalikan
seluruh
areal
kerja
dan
menyerahkan
data
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
