PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 263
PB-PJWA diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Paragraf 2
Berakhirnya Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
