PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 268
Pemohon perpanjangan PB-PSWA yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
