PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 269
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
