PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 270
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PSWA.
