PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 271
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PSWA, pemegang perpanjangan PB-PSWA langsung melanjutkan kegiatan.
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Umum
