PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 272
Pemegang PB-PSWA dapat mengajukan permohonan adendum terhadap PB-PSWA dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; dan/atau c. perubahan sebagian lokasi areal usaha.
