PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 273
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha
