Pasal 436
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu Simaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan hasil kegiatan survei pendahuluan panas
matahari sebelumnya;
b.
proposal
survei
pendahuluan
panas
matahari
perpanjangan;
c.
peta area rencana kegiatan survei pendahuluan
panas matahari dan dilampiri dengan salinan peta
digital dengan format shapefile; dan
d.
surat
pernyataan
komitmen
untuk
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam
hal
survei
pendahuluan
panas
matahari
perpanjangan menggunakan peralatan antara lain berupa
drone yang memerlukan izin khusus, permohonan
Simaksi melampirkan surat izin dari instansi berwenang.
