PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 437
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 435 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Umum
