Pasal 457
(1)
Pemegang PB-PJL Panas Matahari wajib:
a.
menyelenggarakan PJL Panas Matahari dengan
menerapkan kaidah konservasi, kelestarian sumber
daya alam hayati, konservasi tanah dan air sesuai
dengan PL dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem;
b.
menyusun
dan
menyampaikan
RP-PJL
Panas
Matahari setiap 5 (lima) tahunan kedua dan
berikutnya, dengan ketentuan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum rencana 5 (lima) tahunan sebelumnya
berakhir;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan, yang merupakan penjabaran per tahun dari
RP-PJL Panas Matahari;
d.
membayar PNBP berupa pungutan PB-PJL Panas
Matahari atau retribusi pungutan PB-PJL Panas
Matahari secara berkala terhadap luas AKU Panas
Matahari setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar Areal Kegiatan
Usaha Panas Matahari;
f. tidak melakukan penebangan pohon dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dipelihara sampai umur 5 (lima) tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha; g. melaksanakan penanaman dan pemeliharaan sampai berumur 5 tahun pada lokasi AKU Panas Matahari yang sudah tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik negara; i. memiliki sumber daya manusia dan menggunakan tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan pemulihan ekosistem kawasan; j. mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya; k. melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Panas Matahari yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu perizinan berusaha; l. mengalokasikan anggaran untuk kegiatan: 1. pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU Panas Matahari; 2. perlindungan dan pengamanan di dalam dan di sekitar AKU Panas Matahari; 3. pelestarian keanekaragaman hayati; 4. pengelolaan limbah; dan 5. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan konservasi; m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL Panas Matahari secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dengan tembusan: 1. Direktur Jenderal; dan 2. kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan; n. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan; o. memiliki pas masuk TN, TWA, dan Tahura termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan;
p.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen persetujuan lingkungan;
q.
memelihara aset kegiatan usaha sampai dengan
berakhirnya perizinan berusaha; dan
r.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan dan melakukan pengecekan ulang batas
AKU Panas Matahari paling sedikit 1 (satu) kali setiap
5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda
batas tidak berubah.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang PB-PJL Panas Matahari harus
menyelesaikan
konflik
sosial
atau
tenurial
secara
persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
