PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 458
Pemegang PB-PJL Panas Matahari dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJL Panas Matahari sebagai hak
kepemilikan atas tanah dan/atau penguasaan hak atas
tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Panas Matahari kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Panas Matahari sebagai jaminan atau
agunan;
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Panas Matahari;
e.
memotong jalur lintasan satwa;
f.
memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar baik
secara langsung maupun tidak langsung ke kawasan
untuk keperluan apapun; dan
g.
menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional
masyarakat.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
