Pasal 153
(1)
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA wajib:
a.
menjaga agar kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan
air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air tidak
menimbulkan kerusakan di TN, TWA, Tahura, dan
TB serta ekosistemnya;
b.
merehabilitasi
kerusakan
yang
terjadi
akibat
kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c.
menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian
alam;
d.
memberikan
kemudahan
bagi
petugas
baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada
saat melakukan pengawasan, pembinaan, dan
evaluasi;
e.
melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air
di TN, TWA, Tahura, dan TB;
f.
melaksanakan
pengamanan
di
areal
usaha
pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan
jasa lingkungan energi air;
g.
melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
h.
menyampaikan data spasial dan/atau nonspasial
terkait kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air
atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
i.
melakukan kegiatan di lapangan setelah Perizinan
Berusaha diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan;
j.
melakukan pembangunan sarana dan prasarana
utama setelah terbit PB-PJLA paling lambat 2 (dua)
tahun atau PB-PJLEA paling lambat 3 (tiga) tahun;
k.
menyampaikan laporan debit pemanfaatan air
dan/atau produksi listrik per 3 (tiga) bulan kepada
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,
dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 pada
bulan berikutnya yang telah disahkan oleh kepala
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
l.
menyampaikan rencana kerja tahunan yang telah
disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan paling lambat tanggal 31
Desember pada tahun sebelumnya kepada Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
m.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
tahunan yang telah disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat tanggal 25 Januari pada
tahun berikutnya;
n.
membayar PNBP atau retribusi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
memasang meter air untuk PB-PJLA atau meter
listrik untuk PB-PJLEA minimal sesuai dengan
standar nasional Indonesia dan melakukan kalibrasi
secara berkala disertai dengan bukti laporan atau
sertifikat kalibrasi dari instansi yang berwenang;
p.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
q.
memiliki pas masuk bagi karyawan dan kendaraan
operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang
disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Rencana kerja tahunan, laporan tahunan, laporan debit
pemanfaatan air, dan/atau produksi listrik per 3 (tiga)
bulan disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
