PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 152
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA berhak: a. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air sesuai Perizinan Berusaha yang diberikan; dan
b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
