Pasal 151
(1)
Dalam hal Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sudah tidak sesuai dengan
kondisi lapangan dan/atau kebutuhan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air, pemegang PB-PJLA dan
PB-PJLEA dapat mengajukan revisi Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air kepada
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Revisi
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemohon
mendapatkan PB-PJLA atau PB-PJLEA.
(3)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
tidak mengubah debit pemanfaatan;
b.
tidak mengubah kapasitas energi listrik;
c.
tidak mengubah luas areal usaha PB-PJLA atau PB-
PJLEA; dan
d.
berada dalam areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA.
(4)
Permohonan revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air atau Energi Air diajukan dengan
melampirkan:
a.
perubahan
dokumen
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air;
b.
pertimbangan teknis dari kepala UPT atau kepala
UPTD sesuai dengan kewenangan;
c.
perubahan peta tata letak sarana dan prasarana
dalam areal usaha; dan/atau
d.
perubahan desain fisik sarana dan prasarana.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan
pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 sampai dengan Pasal 142 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara revisi Rencana
Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau
Energi Air.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
