PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 150
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a, pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
