PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 149
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2), Lembaga
OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala
DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJLA atau PB-
PJLEA disertai dengan alasan.
