PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 154
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA dilarang: a. menjadikan areal usaha dan Sumber Air sebagai hak kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJLA atau PB-PJLEA kepada pihak lain;
c.
mengambil debit air melebihi kuota yang ditetapkan
dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA;
d.
menjadikan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagai jaminan
atau agunan; dan
e.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJLA atau PB-PJLEA.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
