PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 72
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Eksploitasi dan Pemanfaatan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
