Pasal 73
(1) PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan. (3) PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Panas Bumi dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. koperasi; atau e. Bentuk Usaha Tetap.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
