Pasal 74
(1)
Permohonan
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri
melalui Sistem OSS dengan disertai dengan dokumen
persyaratan.
(2)
Dokumen persyaratan permohonan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
c.
berita acara pemberian tanda batas areal yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda
batas AKU Panas Bumi yang dimohon;
d.
peta usulan AKU Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f.
RP-PJLPB;
g.
hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi; dan
h.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lokasi yang dimohon PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan merupakan lokasi yang telah dilakukan
Survei Pendahuluan Panas Bumi dan/atau Eksplorasi
yang
dilakukan
oleh
pemohon
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan atau pihak lain.
