Pasal 75
(1) Berita acara pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon.
(2) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Pembiayaan pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (5) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format dan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
