PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 76
(1) Peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
