Pasal 77
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas, pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d dan dokumen RP-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf f kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. konsep RP-PJLPB 5 (lima) tahunan pertama; d. peta usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; e. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
f.
berita acara pemberian tanda batas usulan AKU
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKU Panas
Bumi yang dimohon;
g.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital; dan
h.
hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi.
(2)
RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat rencana:
a.
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
b.
pembangunan sarana dan prasarana;
c.
konservasi keanekaragaman hayati;
d.
pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
pengamanan dan perlindungan di dalam dan sekitar
areal kerja;
f.
pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan
g.
areal kerja yang dikembalikan.
(3)
Penyusunan
RP-PJLPB
harus
dikonsultasikan
dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(4)
RP-PJLPB
dan
penjelasan
substansi
RP-PJLPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
