Pasal 78
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RP-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap RP-
PJLPB.
(2)
Penilaian RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RP-PJLPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melibatkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon
pengesahan RP-PJLPB.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan pengecekan lapangan dan/atau pembahasan. (5) Penilaian RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan RP- PJLPB diterima. (6) Ketentuan mengenai tata cara penilaian RKE PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penilaian RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
