Pasal 79
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan b. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP. (2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan
