PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 71
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Lembaga OSS
atas nama Menteri:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJLPB tahap
Eksplorasi disertai dengan alasan.
