PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 70
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
