PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 489
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJL Panas Matahari, pemegang perpanjangan PB-PJL Panas Matahari langsung melanjutkan kegiatan.
